Kejagung Menang Praperadilan Sita Aset Tersangka Asabri Sah
Kejaksaan Agung memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan atas penyitaan dua hotel di wilayah Solo dan Yogyakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) pada Rabu (21/7).
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memenangkan persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya Rabu (21/7).
Dia menjelaskan, objek gugatan dalam perkara itu yang pertama ialah enam bidang tanah dan bangunan di Desa Gedegan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Obyek itu terdiri atas bangunan berdiri berupa Hotel Bothers Inn Sukoharjo dengan hak guna bangunan atas nama PT Graha Solo Diopo.
Obyek lain, satu bidang tanah seluas 488 2 di Sleman, Yogyakarta dengan bangunan Hotel Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
"Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," jelas Leonard.
Dia mengatakan, hakim tunggal praperadilan menilai bahwa proses penyitaan tersebut telah sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, kata dia, frasa dan/atau yang termaktub dalam Pasal 129 ayat (2) KUHAP tidak bersifat imperatif.
Sehingga, penyitaan oleh penyidik yang tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa atau ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum, apabila benda yang disita diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.
"Menimbang Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara," ucap dia.
Sebelumnya, penyitaan aset tersebut diduga berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.
Kala itu, Kejagung mengklaim bahwa penyitaan telah mendapat penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan nomor 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tertanggal 29 April 2021 dan Pengadilan Negeri Sleman nomor 367/Pen.Pid/2021/PN Smn tertanggal 10 Mei 2021.
Dalam perkara ini, Kejagung tengah berupaya untuk mengembalikan kerugian negara melalui sitaan aset para tersangka. Sejauh ini, sitaan aset para tersangka sudah mencapai Rp13 triliun.
Nilai tersebut diketahui masih jauh dari jumlah perhitungan kerugian keuangan negara versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp22,78 triliun.
Dalam temuannya, BPK RI meyakini bahwa angka kerugian keuangan negara tersebut bersifat nyata, pasti dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (31/5).
(mjo/agt)[Gambas:Video CNN]
Belum ada Komentar untuk "Kejagung Menang Praperadilan Sita Aset Tersangka Asabri Sah"
Posting Komentar