Kemenkes RI Restui Program Isolasi Apung Pemkot Makassar Diminta Perhatikan 7 Poin Ini

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk tempat isolasi pasien Covid-19 di atas Kapal Pelni. 

Surat rekomendasi Kemenkes RI ini terbit sebagai jawaban atas surat permohonan rekomendasi yang dibuat Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Terkait isolasi apung terpadu di KM Umsini yang menjadi bagian dari program Makassar Recover, program penanganan Covid-19 di Makassar.

Juru bicara Makassar Recover, Aloq Natsar Desi mengatakan, Surat Rekomendasi Kemenkes RI yang ditandatangani Dirjen P2P DR Maxi Rein Rondonuwu, dengan nomor: SR.0304/II/1979/2021, 28 Juli 2021.

Terdapat 7 poin yang harus diperhatikan oleh Pemkot Makassar dalam program isolasi di atas kapal Pelni. 

Poin pertama yang harus diperhatikan, tempat isolasi dapat berupa hotel, sisma, asrama, balai pelatihan, rumah susun, dan fasilitas publik lainnya.

Asalkan memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 setempat atau otoritas setempat lainnya.

“Kemenkes menekankan, fasilitas isolasi terpusat harus terpisah dan tertutup bagi masyarakat umum agar tidak terjadi penyebaran penyakit,” ujar Aloq, Sabtu (31/7/2021).

Dikatakan, Kapal Pelni lokasi isolasi dapat direkomendasikan jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, baik persyaratan administrasi, maupun persyaratan kesehatan. 

Selain itu, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang diisolasi di kapal Pelni hanya pasien dengan tanpa gejala, atau tanpa penyakit komorbid dan terkontrol. 

Belum ada Komentar untuk "Kemenkes RI Restui Program Isolasi Apung Pemkot Makassar Diminta Perhatikan 7 Poin Ini"

Posting Komentar