Pemkot Jakarta Barat kembali imbau pengusaha taat PPKM

Jakarta (ANTARA) -

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Jakarta Barat Tri Yuni Wanto kembali mengimbau para pengusaha untuk mentaati ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Yuni menegaskan perusahaan yang bisa beroperasi selama PPKM sesuai ketetapan dari pemerintah, yakni kategori sektor esensial dan kritikal sesuai ketetapan dari pemerintah.

   

Bahkan , lanjut Yuni, untuk bidang usaha esensial dan kritikal hanya diperbolehkan mempekerjakan 25 persen karyawan.

   

Namun karena pemilik usaha tidak tahu ada perpanjangan PPKM, maka petugas memberikan pengecualian tetap buka hingga jam tertentu.

 

"Kita berkunjung juga masih ada yang coba-coba buka. Karena pengumuman diperpanjangkan malem ya jadi kita kasih dispensasi untuk hari ini. supaya besok tutup," ucap Yuni.

 

Yuni mewanti-mewanti para pengusaha agar tidak buka selama perpanjangan PPKM hingga 25 Juli nanti. Jika tetap buka, pihaknya tak segan menutup bahkan memberikan denda.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Belum ada Komentar untuk "Pemkot Jakarta Barat kembali imbau pengusaha taat PPKM"

Posting Komentar