Potensi Terjadi Ledakan PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang hingga Agustus
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Potensi terjadinya ledakan PHK atau pemutusan hubungan kerja di perusahaan jika PPKM darurat diperpanjang kembali, cukup besar.
Diketahui, pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 dari yang seharusnya berakhir pada Selasa 20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal.
KSPI memperkirakan ratusan ribu buruh bakal kena PHK, jika PPKM darurat diperpanjang hingga Agustus 2021.
"Potensi ledakan PHK ratusan ribu, jika PPKM darurat diperpanjang jadi enam pekan. Berarti satu bulan setengah, sampai Agustus 2021," tutur Presiden KSPI Said Iqbal.
Menurut Said, buruh yang berpotensi di PHK yaitu di sektor manufaktur dan perkiraan angka ini hanya untuk wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
Baca juga: Bandar Lampung Masuk Kategori PPKM Level 4, Simak Penjelasannya
"Hitungan saya sederhana, angka buruh terpapar Covid-19 itu 10 persen atau sekitar 75 ribu."
"Kalau penyebarannya makin besar, pabrik mau tidak mau tutup dan tidak ada keuntungan, maka manajemen memutuskan pengurangan," papar Said.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta kepada pemerintah agar mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial, serta industri penunjangnya, dan industri berorientasi ekspor tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional.
"Kemudian 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi dua kali untuk seluruh karyawannya," kata Hariyadi.
Belum ada Komentar untuk "Potensi Terjadi Ledakan PHK Jika PPKM Darurat Diperpanjang hingga Agustus"
Posting Komentar