Selebgram asal Aceh Herlin Kenza Jadi Tersangka Usai Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Kerumunan PPKM
TRIBUNCIREBON.COM - Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lhokseumawe, pada Jumat (23/7/2021) kemarin.
Herlin Kenza terlilit kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, karena telah menyebabkan terjadinya kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe
âPenetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,â sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021).
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Herlin Kenza (Instagram/@herlinkenza)Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
âSudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,â jelas Kapolres Lhokseumawe.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Periksa Herlin Kenza 7,5 Jam, Kasus Selebgram Aceh Tersandung Kasus Kerumunan
8 jam diperiksa polisi
Sebelumnya, Herlin Kenza mendapat panggulan dari polisi karena tersandung kasus kerumuan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Selebgram Aceh itu penuhi panggilan polisi dan jalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe.
Herlin Kenza mendatangi Polres Lhokseumawe sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (22/7/2021) menggunakan mobil Suzuki Ertiga BL 1093 KW.
Belum ada Komentar untuk "Selebgram asal Aceh Herlin Kenza Jadi Tersangka Usai Diperiksa 8 Jam Terkait Kasus Kerumunan PPKM"
Posting Komentar