Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Gugur Jadi Peserta CPNS 2021 Berikut Tata Tertib Tes SKD

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut ketentuan dan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. 

Salah satu yang wajib dibawa peserta SKD yakni surat hasil tes PCR. 

Untuk diketahui, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 akan mulai dimulai pada 2 September 2021 mendatang.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes untuk membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Hal itu dimaksudkan guna memastikan kesehatan peserta yang mengikuti tes SKD CPNS dan sebagai antisipasi agar lokasi tes SKD tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Peserta SKD diwajibkan melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum pelaksanaan tes.

Pada pemeriksaan rapid test antigen, dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum pelaksanaan ujian.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Panitia tidak akan mentolerir terhadap peserta yang berbuat curang terkait pemeriksaan Covid-19 ini.

Apabila terdapat peserta yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi.

Belum ada Komentar untuk "Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Gugur Jadi Peserta CPNS 2021 Berikut Tata Tertib Tes SKD"

Posting Komentar