Menaker Paparkan 4 Isu Strategis Pelindungan Pekerja Migran di Forum Diaspora Indonesia

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memaparkan empat isu strategis terkait perlindungan pekerja migran di Forum Diaspora Indonesia. Empat isu tersebut diantaranya, kesehatan Pekerja Migran Indonesia, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental; jaminan sosial; serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.

Pertama, mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia. Menurut UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Kedua, mengenai Pengawasan Pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, menurut Pasal 21 UU PPMI, disebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.

Ketiga, mengenai Jaminan Sosial, di mana Jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker Puji Dedikasi dan Loyalitas 7 Atnaker di Negara Penempatan

"Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua," jelas Ida saat menjadi Keynote Speaker pada acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) dengan tema Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan, di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Keempat mengenai Penyediaan Pusat Pelindungan PMI di Negara Penempatan. Terkait dengan pusat pelindungan PMI di negara penempatan, Ida mengatakan bahwa pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh Perwakilan RI di negara penempatan.

"Jadi, Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan," ujarnya.

Empat isu tersebut dipaparkan Ida karena pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Komitmen ini dilakukan dengan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Menaker Ida Tekankan Pentingnya Senam untuk Pekerja

"Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan," kata Ida.

Belum ada Komentar untuk "Menaker Paparkan 4 Isu Strategis Pelindungan Pekerja Migran di Forum Diaspora Indonesia"

Posting Komentar