Oknum Polisi di Kendari Selingkuh Praktisi Hukum Diduga Langgar Kode Etik dan Pidana Perzinahan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang anggota kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka S terciduk berduaan dalam mobil dengan istri orang.
Kasus ini telah ditangani Bidang Propam Kepolisian Daerah atau Polda Sultra.
Bripka S merupakan anggota di Satuan Polairud Polda Sultra.
Sanksi etik dan pidana menanti Bripka S, karena diduga selingkuh dengan istri orang berinisal M.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Bripka S bakal diganjar sanksi berat diduga melanggar kode etik dan profesi Polri.
"Kabid Propam belum menjelaskan hasil pemeriksaan, tetapi kalau sanksinya itu dia mengatakan, sanksi berat," ujar Ferry ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/8/2021).
Ia mengatakan, Bripka S kemungkinan diganjar hukum pidana atas dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Oknum Polisi di Kendari yang Digrebek Selingkuh di Dalam Mobil, Kenal Sang Perempuan Lewat Facebook
Baca juga: Identitas Oknum Polisi di Kendari yang Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang Akhirnya Terungkap
Pasalnya, Bripka S diduga menjalin hubungan yang mengarah pada perzinaan.
"Kalau untuk saksi pidana dugaan perselingkuhan itu masih pengembangan kasus," jelasnya.
Terpisah, praktisi humum Sulawesi Tenggara Anselmus AR Masiku menjelaskan, Bripka S sudah jelas harus diganjar sanksi etik dan pidana.
Hanya saja, untuk sanksi pidana belum pasti menjerat Bripka S.
Sosok oknum polisi berduaan istri orang diduga selingkuh di dalam mobil yang parkir di sekitar Stadion Lakidende Kendari jam 2 dinihari, kronologis. (TribunnewsSultra.com/ Rheymeldi)Ia melanjutkan, Bripka S dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman kurungan penjara selama 9 bulan.
Hanya saja, pasal perzinahan bisa menjerat Bripka S jika ada pihak yang keberatan.
"Tapi pasal perzinahan merupakan delik aduan. Sehingga boleh diproses hukum jika ada pihak, suami atau istri yang keberatan," terangnya.
Senada, praktisi hukum Sulawesi Tenggara yang lain, Dahlan Moga mengatakan, jika pasal perzinahan yang diterapkan, harus memenuhi bukti visum adanya hubungan badan.
Itu juga dapat membuktikan adanya perbuatan zina adalah tertangkap basah.
"Jika tidak tertangkap basah, maka bisa membuktikan dengan visum alat kewanitaan. Apakah ada cairan lelaki di dalamnya yang membuktikan perbuatan zinah," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Belum ada Komentar untuk "Oknum Polisi di Kendari Selingkuh Praktisi Hukum Diduga Langgar Kode Etik dan Pidana Perzinahan"
Posting Komentar