Polresta Bandar Lampung Ungkap Peredaran Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung ungkap kasus peredaran ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai.

Rokok berbagai merek tanpa pita cukai tersebut, ditemukan aparat dalam sebuah gudang sekaligus toko penjualan di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, Minggu (22/8/2021).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, penemuan rokok tanpa cukai berawal dari informasi masyarakat.

Menanggapi informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Ditemukan barang bukti rokok tanpa cukai dari seorang penjual," kata Resky, Selasa (24/8/2021).

Menurut Resky, barang bukti dan satu orang yang diduga pemilik gudang sudah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Penyekatan di Bandar Lampung Tetap Berlaku

"Setelah ditemukan, barang bukti dan tersangka langsung kami serahkan ke bea cukai," kata Resky.

Resky menjelaskan, adapun identitas tersangka merupakan seorang pria berinisial P.

Dari keterangan P, rokok tanpa cukai tersebut diperjualbelikan sejak 3 bulan terakhir.

"Baru beroperasi sekitar 3 bulan, dari keterangannya rokok tersebut dijual di seputar wilayah Bandar Lampung," kata Resky.

Resky menambahkan, untuk tindak lanjut dari temuan tersebut sudah diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung.

Baca juga: Lampu Merah di Jalan Pattimura Bandar Lampung Padam Sejak Beberapa Hari

"Sudah kita kordinasikan dengan bea cukai. Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 54 undang undang nomor 11 tahun 1995," kata Resky.

Berdasarkan petikan pasal tersebut, lanjut Resky setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai yang bukan haknya bisa dikenakan pidana.

Baca juga: Montir di Bandar Lampung Jadi Korban Pencurian, Uang Rp 700 Ribu Melayang

"Sesuai ketentuan, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Belum ada Komentar untuk "Polresta Bandar Lampung Ungkap Peredaran Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai"

Posting Komentar