Terbaru Ini Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka Era PPKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) untuk luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Namun kegiatan belajar tatap muka terbatas sudah bisa diselenggarakan.

Daerah yang bisa menyelenggarakan sekolah tatap muka terbatas ini adalah wilayah PPKM level 3 dan level 2. Sementara wilayah PPKM level 4 masih harus menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online.

"Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap. muka maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan ketat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers digital di Jakarta, seperti dikutip Selasa (10/8/2021).


Aturan sekolah tatap muka terbatas untuk luar Jawa dan Bali ini pun diatur lebih detil oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmedagri No. 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani tanggal 9 Agustus 2021 ini disebutkan satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 2 bisa melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%.

Aturan ini dikecualikan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62% hingga 100%. Syaratnya menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Pengecualian juga diberikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di mana kapasitasnya maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sebelumnya ,Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar sekolah tatap muka terbatas dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan aspek keamanan.

Jokowi pun meminta agar sekolah tatap muka terbatas hanya dilakukan maksimal 2 kali dalam seminggu dan maksimal 2 jam setiap pertemuan.

"Opsi untuk menghadirkan anak di sekolah ditentukan oleh orang tua," ungkap Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Juni 2021 lalu.


[Gambas:Video CNBC]

(roy/dru)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Terbaru Ini Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka Era PPKM"

Posting Komentar