11 Bulan Kasus Ayah Gagahi Anak Tiri Belum Rampung Polrestro Tangerang Akui Dahulukan Kasus Viral
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - "Kalau hal-hal yang kaya gini kasusnya itu, petugas mendahulukan yang jadi atensi masyarakat," ujar Kasubag Humas Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, saat ditanya tentang lamanya penanganan kasus anak disetubuhi ayah tiri yang dilaporkan korban didampingi Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (22/9/2021).
Rachim mengakui Polrestro Tangerang bekerja berdasarkan sorotan masyarakat terhadap suatu kasus.
Jika kasus tersebut viral dan menjadi atensi publik, maka akan langsung dituntaskan.
[embedded content]Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dan penangkapan komedian Coki Pardede, adalah dua dua contohnya.
"Ya sekarang gini saja, kasus itu banyak. Laporan masuk banyak. Ya mungkin ya wajar pihak pelapor menuntut tapi di sisi lain petugas itu kan, segitu banyaknya kasus apa lagi ditimpa dengan kasus yang banyak ambil perhatian masyarakat, seperti lapas, penembakan Cipondoh, petasan, penembakan Pinang, Coki, itukan kasus yang harus segera ditindaklanjuti," jelas Rachim.
Setelah 11 bulan, Rachim mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak itu akan segera P21 tahap dua, atau pelimpahan berkas bukti dan tersangka ke kejaksaan.
"Dalam waktu dekat sudah mau tahap dua, saya udah cek ke Reskrim, tahap dua nanti dikirim ke kejaksaan," jelas Rachim.
Seperti diberitakan TribunJakarta sebelumnya, seorang anak beirisial S (13) menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri, R (46), sebanyak 10 kali selama satu tahun sejak September 2019 sampai Oktober 2020.
Baca juga: Pemkot Tangsel Beberkan Kasus Anak 13 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri 10 Kali, Polisi Tidak Tahan Pelaku
P2TP2A mendampingi I (41), ibu kandung korban, melaporkan kejahatan seksual itu ke Polrestro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020.
Baru pada April 2021, sang ayah tiri ditetapkan tersangka.
Dengan alasan percaya dengan kuasa hukum dan keluarga yang menjamin, si tersangka tidak ditahan selama penyidikan.
Sampai berita ini selesai ditulis, kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses hukum selanjutnya.

Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel, Tri Purwanto, khawatir, jika proses hukum berlarut-larut akan berdampak secara psikis ke korban yang masih anak-anak.
"Dan ini mengapa kita ingin kasus berjalan sebagaimana mestinya, ini yang selama ini terjadi dan tidak diperoses sebagaimana mestinya, nah ini, jadi ada kecenderungan korban menjadi pelaku, karena dendam," kata Tri di Kantor UPTD P2TP2A Tangsel, Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong, Rabu (22/9/2021).
Belum ada Komentar untuk "11 Bulan Kasus Ayah Gagahi Anak Tiri Belum Rampung Polrestro Tangerang Akui Dahulukan Kasus Viral"
Posting Komentar