Anies Baswedan Kelurkan Aturan Cegah Pelecehan Seksual di Kantor
VIVA â" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mentolerir segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual. Untuk itu, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Surat Edaran tersebut, Anies menyerukan kepada para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan 3 (tiga) ketentuan.
"Para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) maupun unit kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual," kata Anies di Jakarta, Jumat, 10 September 2021.
Kedua, kata dia, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Serta, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Belum ada Komentar untuk "Anies Baswedan Kelurkan Aturan Cegah Pelecehan Seksual di Kantor"
Posting Komentar