Kronologi Penipuan Arisan Online Gandeng Selebgram

VIVA â€" Sepasang kekasih di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan online. Berikut kronologinya.
Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang. Tiga pelaku ini masing-masing dua perempuan berinisial JD berusia 20 tahun, MD berusia 22 tahun dan laki-laki AR berusia 22 tahun.
Selain pasangan sejoli tersebut juga ditetapkan satu lagi tersangka yang dalam aksi penipuan yang mereka lakukan juga melibatkan jasa selebgram.
Masing-masing memiliki peranTersangka JD alias pupus berperan sebagai otak sekaligus pemilik arisan. Pada saat yang sama, MD adalah seorang admin bernama "Arisan Amanah" di media sosial Instagram. Sementara itu, pacar JD, pria berinisial AR, adalah pemilik akun pengatur lalu lintas yang membiayai arisan.
Tersangka terkena UU ITE
Belum ada Komentar untuk "Kronologi Penipuan Arisan Online Gandeng Selebgram"
Posting Komentar