Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta
Suara.com - Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menurunkan sejumlah personel untuk mulai melakukan penindakan sanksi penilangan bagi pelanggaran aturan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta. Tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Setiap pelanggar akan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Belum ada Komentar untuk "Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta"
Posting Komentar