Tersandung Kasus Suap Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

VIVA â€" Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman memastikan MKD tidak menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Azis Syamsuddin, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR.
"MKD tidak perlu menggelar rapat terkait masalah itu (dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin, Red) karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Menurutnya, MKD masih terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani Azis Syamsuddin, karena status keanggotaan DPR Azis masih berlaku selama belum ada keputusan hukum tetap.
Karena itu, dia mengatakan, MKD bisa saja menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin, dengan catatan misalnya yang bersangkutan menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.
"Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan karena walaupun status hukumnya belum inkracht, namun keaktifannya sebagai anggota DPR ada ketentuan yang tidak terpenuhi," ujarnya.
Belum ada Komentar untuk "Tersandung Kasus Suap Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR"
Posting Komentar