Tiga Warga Pontianak dan Seorang Warga Kubu Raya Diciduk Polisi Setelah Mencuri di Alfamart

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota kepolisian dari Satreskrim Polres Ketapang menciduk empat orang pelaku pencurian minimarket di Alfamart pada Selasa 14 September 2021.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasatreskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengungkapkan, masing-masing pelaku berinsial AL (43) laki-laki, RA (35) laki-laki, YUN (42) perempuan dan HEN (43) perempuan.

Tiga orang pelaku merupakan warga Kota Pontianak, sementara satunya lagi warga Kubu Raya.

Primas menjelaskan, sehari sebelumnya, kasus pencurian yang terjadi di Alfamart di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang itu sempat terekam kamera CCTV.

• Polisi Tangkap Tiga Tersangka Jual Beli Madu Palsu di Ketapang, Begini Modus Penipuannya

"Selasa tanggal 14 September telah diamankan seorang laki laki yang melakukan pencurian di swalayan Alfamart Kecamatan Kendawangan dimana laki laki tersebut, sangat mirip dengan laki laki yang terekam CCTV di Alfamart di Kelurahan Banjar," kata Primas, Jumat 17 September 2021.

Dari penangkapan tersebut, anggota Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan pengembangan. Hasilnya tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil pencurian.

Ke-empat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang.

"Mereka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Tiga Warga Pontianak dan Seorang Warga Kubu Raya Diciduk Polisi Setelah Mencuri di Alfamart"

Posting Komentar