Wanita yang Tendang Organ Intim Pacar Kembali Diadili

PROHABA.CO, MEDAN - Giovanni Chrestella (20) kembali dihadapkan di persidangan PN Medan dalam perkara kasus penganiayaan terhadap pacarnya bernama Felix Julius.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (31/8/2021) kemarin, Giovanni Chrestella tak mengakui sudah menendang organ intim korban hingga bengkak.

Terdakwa membantah tuduhan itu di hadapan hakim Tengku Oyong.

“Saya tidak ada melakukan pemukulan terhadap dia hakim,” katanya.

Giovanni Chrestella beralasan, dirinya hanya mendorong Felix, karena sang pacar berusaha merebut handphone miliknya.

“Saya hanya mendorong majelis, karena dia (korban) berusaha merebut handphone saya,” katanya.

Di sisi lain, kekasihnya Felix Julius yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan ini, sempat mengaku beragama Buddha saat akan bersumpah sebelum memberikan kesaksian.

Namun belakangan, setelah memberikan keterangan, Penasehat Hukum terdakwa membeberkan kalau saksi korban sudah berbohong atas identitas agamanya.

“Saudara korban, coba jujur, agama Anda sebenarnya apa, tadi Anda ngaku agama Buddha dan bersumpah menurut ajaran Buddha.

Tapi, di KTP Anda agama Kristen,” tanya penasihat hukum terdakwa.

Belum ada Komentar untuk "Wanita yang Tendang Organ Intim Pacar Kembali Diadili"

Posting Komentar