ICW Nilai Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera pada Koruptor Harusnya Hukuman Badan dan Pemiskinan

TRIBUNTERNATE.COM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin tengah mengkaji pemberian hukuman mati terhadap koruptor untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan ST Burhannudin saat melakukan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Jaksa Agung, kata Leo, memiliki pertimbangan hukuman mati ini setelah melihat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Wacana hukuman mati terhadap koruptor yang dilontarkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pun mendapat tanggapan dari organisasi non-pemerintah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ada dua hal yang disoroti oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, terkait wacana hukuman mati terhadap koruptor tersebut.

Pertama, terkait tujuan dari pemberian hukuman mati bagi koruptor.

"Apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia?" kata Kurnia, Jumat (29/10/2021).

Kata dia, jika memang tujuannya untuk memberikan efek jera untuk koruptor, seharusnya yang diterapkan yakni penerapan hukuman kombinasi.

Adapun beberapa hukuman tersebut seperti, hukuman badan hingga pemiskinan terhadap koruptor, bukan dengan memberikan hukuman mati.

Belum ada Komentar untuk "ICW Nilai Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera pada Koruptor Harusnya Hukuman Badan dan Pemiskinan"

Posting Komentar