Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penembakan Pospol Aceh Barat

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Polres Aceh Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat beberapa hari lalu.

Dari lima orang yang diamankan sebelumnya, hanya satu orang yang dinyatakan terlibat dalam penembakan itu, lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari lima saksi yang kita amankan sebelumnya, itu hanya satu kita tetapkan tersangka, yaitu berinisial DP dengan barang bukti 3 butir peluru aktif dan satu selongsong. Pelurunya berkaliber 5,56," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy M Si, Minggu (31/10/2021).

Dia mengatakan, pasca diamankan lima orang sebelumnya, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton dan mengecek semua alibi yang dikemukakan oleh para saksi termasuk melakukan penggeledahan.

Baca juga: Mesir Terima 3,6 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Pfizer dari Amerika Serikat

"Empat orang lagi mengungkapkan alibi dan diperkuat oleh keterangan saksi-saksi lainnya, dan kita cek satu per satu. Ternyata benar, jadi dari lima itu hanya satu yang jadi tersangka," kata Winardy.

Barang bukti milik tersangka DP sendiri ditemukan tidak di lokasi kejadian, melainkan di Pantai Cermin, lokasi tempat DP melakukan perampokan pendulang emas sebelumnya.

"Tersangka sebelumnya melakukan perampokan dan tidak suka dicari-cari polisi," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy.

Baca juga: 70 Persen Penduduk Dunia Harus Sudah Divaksin pada Tahun 2022

Hal itu kemudian yang memicu dendam DP lalu menyerang pospol Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat.

Dalam keterangannya, Winardy juga menjelaskan bahwa kasus penembakan di Aceh Barat dan Pidie yang terjadi pada hari yang sama, tidak saling berkaitan.

"Perlu kami sampaikan ini dua kasus yang berbeda," katanya.

Baca juga: Delapan Penumpang Terluka Akibat Teror Serangan Pisau dalam Kereta di Tokyo

Diberitakan sebelumnya, motif penembakan Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat mulai terkuak setelah pihak Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Barat, memeriksa lima terduga pelaku yang ditangkap pada Jumat (29/10/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, insiden itu dipicu dendam pelaku kepada aparat kepolisian setempat.

"Iya sementara (bermotif dendam) dan masih dikaitkan dengan bukti lain. Masih pemeriksaan maraton,
Kita lagi cek alibi mereka satu persatu dan semua teknis penyelidikan lagi dikerahkan.
Kita lagi menunggu hasil tim lapangan," kata Winardy menjawab konfirmasi Serambi sebelumnya.(*)

[embedded content]

Belum ada Komentar untuk "Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penembakan Pospol Aceh Barat"

Posting Komentar