Posting Nyabu di Media Sosial Oknum Guru di Situbondo Langsung Dicokok Polisi
TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Seorang oknum guru di Situbondo, dicokok tim Reskoba Polres Situbondo.
Oknum PNS berinisial BRF (39), warga Kecamatan Suboh ini, dibekuk polisi setelah dirinya memposting nyabu melalui media sosial.
Berbekal postingan tersebut, selanjutnya anggota Opnal Reskoba Polres Situbondo bergerak dan menangkap oknum guru itu di rumahnya.
"Saat ditangkap anggota pada pukul 23.30 WIB di rumahnya," ujar Iptu Sutrisno, Kasi Humas Polres Situbondo.
Setelah penangkapan, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sabu
"Barang bukti yang ditemukan, satu buah pipet kaca yang di duga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Situbondo, Kecelakaan Beruntun Tak Terelakkan, Bermula Mobil PIkap Menyalip
Selanjutnya guna proses penyidikan dan pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.
Akibat perbuatanya, kata mantan Kasiwas Polres Situbondo ini, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskoba, " pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Posting Nyabu di Media Sosial Oknum Guru di Situbondo Langsung Dicokok Polisi"
Posting Komentar