Pengacara Sebut Kliennya Korban Penganiayaan WNA Wenhai Guan

Rabu, 3 November 2021 - 21:40 WIB
VIVA â€" Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Wenhai Guan dengan terdakwa Andy Cahyady kembali bergulir.
Agendanya adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Menurutnya, saksi-saksi yang diajukan pihak Andy dalam persidangan dinilai tak relevan. Semisal saksi sekuriti perumahan yang datang setelah penganiayaan terjadi, sehingga tak mengetahui peristiwa pidana.
"Menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan yang sudah kami baca dalam persidangan sebelumnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan," kata JPU Dyofa Yudhistira di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 3 November 2021.
Jaksa merasa dari bukti foto dan video yang dihadirkan di persidangan telah cukup membuktikan adanya tindak pidana. Bukan cuma itu, soal tak dihadirkannya dokter untuk membahas visum et repertum Wenhai Guan, JPU menilai tak masalah. JPU berpandangan visum itu sudah jadi alat bukti yang sah. Usai persidagan, Dyofa tak mau komentar dan meninggalkan area persidangan.
"Enggak ada tanggapan, (replik) sudah dibacakan," ujar Dyofa.
Sementara itu, kuasa hukum Andy, Sudarmanto masih merasa kliennya yang jadi korban penganiayaan. Dia mempermasalahkan visum et repertum Wenhai Guan yang dibuat pada tahun 2018, sedangkan laporan polisi kepada Andy dibuat pada 2020. Di sisi lain, Wenhai Guan sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama, tapi sampai saat ini belum pernah menjalani hukuman, bahkan saat ini berada di Singapura.
"Tanggapan JPU itu terlalu mengada-ada. Artinya kami sudah memberikan pledoi berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan pada persidangan, pada kesaksian dari sekuriti perumahan, kesaksian dari tetangga yang melihat bahwa memang yang dihadang itu klien kami. Pada dasarnya kami juga mengajukan duplik atas replik dari JPU. Karena kami juga punya hak duplik atas replik oleh JPU. Bahwasannya pa2 yang sudah dibicarakan JPU kami juga punya argumen hukum tersendiri," kata Sudarmanto.
Belum ada Komentar untuk "Pengacara Sebut Kliennya Korban Penganiayaan WNA Wenhai Guan"
Posting Komentar