Pengusaha Tak Bisa Jamin Tak Ada Intimidasi Penagihan Pinjol

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku tidak bisa memastikan seluruh anggotanya tidak melakukan penagihan di luar koridor, seperti mengintimidasi peminjam.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menyebut terbuka peluang ada oknum yang menagih di luar koridor, meski pihaknya melakukan sertifikasi terhadap tenaga penagih dan aturan (guidance) telah ditetapkan.

"Kalau memastikan (tidak mengintimidasi) tentu saja kami asosiasi tidak bisa memastikan," ujarnya pada dialog Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal OJK, Selasa (9/11).


Sunu mengatakan salah satu faktor yang mendorong terjadinya penagihan di luar aturan adalah karena sebagian tenaga penagih diberi insentif sesuai dengan jumlah piutang tertagih.

Ia mengatakan persoalan insentif penagihan masuk dalam area abu-abu karena merupakan kebijakan perusahaan.

"Tenaga penagih basisnya insentif jadi kalau penagihannya semakin banyak ter-collect (terkumpul), maka semakin besar insentif," imbuh dia.

Walau begitu, Sunu berjanji AFPI bakal memproses semua keluhan yang masuk ke pihaknya dan semua keluhan yang tervalidasi bakal diputuskan oleh komite etik secara independen.

Ia juga berjanji proses pemutusan keluhan tidak akan melibatkan anggota atau pengurus dari perusahaan bersangkutan.

"Kami akan menjanjikan proses klarifikasi akan fair, bila tervalidasi akan diambil keputusan independen oleh komite etik yang dilakukan secara independen jadi tidak ada campur tangan dari anggota/pengurus," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

(wel/bir)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Pengusaha Tak Bisa Jamin Tak Ada Intimidasi Penagihan Pinjol"

Posting Komentar