Sintang Terendam Banjir 3 Pekan Cermin Gagap Urus Bencana

Jakarta, CNN Indonesia --

Banjir yang melanda Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tak kunjung surut. Banjir tersebut diketahui sudah merendam permukiman warga selama tiga pekan terhitung sampai hari ini, Jumat (12/11). Ketinggian air bervariasi, bahkan ada sejumlah kawasan yang terendam banjir hingga 2-3 meter.

Bencana air bah yang merendam 12 kecamatan itu mengakibatkan setidaknya tiga warga meninggal dunia. Kurang lebih 35 ribu unit rumah terendam banjir, akses internet mati, sejumlah kawasan terputus dari akses listrik, hingga fasilitas umum seperti jembatan mengalami kerusakan berat.

Banyak masyarakat kemudian mempertanyakan bentuk intervensi pemerintah dalam mengatasi banjir lantaran tiga pekan bukanlah masa yang singkat, banyak kerugian warga di sana.


Masyarakat setempat juga mengeluhkan minimnya bantuan yang mereka terima, adapun banjir menyebabkan banyak warga terserang diare dan gatal-gatal.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) baru mengirim bantuan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp1,5 miliar guna percepatan penanganan banjir yang melanda di empat Kabupaten di Kalimantan Barat.

Adapun rinciannya adalah Rp500 juta guna mendukung penanganan banjir di Kabupaten Sintang, Rp500 juta diberikan kepada Kabupaten Malawi, Rp250 juta untuk Kabupaten Sekadau dan Rp250 juta untuk Kabupaten Sanggau.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah daerah (Pemda) Sintang sangat belum siap menangani bencana alam, sementara pemerintah pusat juga terkesan lambat dalam memberi bantuan bencana alam di daerah.

Padahal menurutnya Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah jelas mengatur kewenangan Pemda dan pusat dengan segala intervensinya, serta upaya antisipasi serta mitigasi bencana alam di Tanah Air.

"Kita memang selalu belum siap, artinya lambat ya karena harusnya ini kan ada 12 kecamatan yang masih tenggelam itu seharusnya tertanganinya harus dengan cepat. Kita tidak siaga, padahal di dalam UU 24 Tahun 2007 itu kan ada kesiapsiagaan. Pemda kurang merespons itu, pada akhirnya korban berjatuhan baru bantuan datang," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (12/11).

Trubus kemudian melihat fenomena banjir Sintang dari dua sisi. Pertama, bagaimana Pemda Sintang masih pasif menangani daerahnya sendiri, dan yang kedua pemerintah pusat yang seakan melempar tanggung jawab hanya di Pemda.

Pemda yang sejatinya mengetahui karakteristik wilayahnya sendiri menurut Trubus tidak proaktif dengan kebijakannya. Pemda seharusnya sudah wajib mengerahkan segala upaya untuk segera membuat banjir surut, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

"Pemda yang inkonsisten dalam kebijakannya, jadi itu kan masalah political will ya memang. Di daerah itu biasanya alasan kendala anggaran sedikit lah, SDM tidak memadai, itu selalu menjadi alasan klasik," jelasnya.

Sementara pemerintah pusat menurut Trubus juga terkesan lambat dalam merespons bencana daerah ini. Padahal banjir di Kabupaten Sintang sudah ditetapkan sebagai darurat bencana per 13 Oktober hingga 16 November 2021.

Adapun menurut UU 20 Tahun 2007, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Dalam Pasal 50 dijabarkan, dalam hal status keadaan darurat bencana,BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai kemudahan akses yang meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.

Kemudian imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang atau jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.

"Jelas ya kalau sudah status darurat pemerintah pusat bisa intervensi. Jadi menurut saya ini seperti lempar tanggung jawab saja, tapi persoalannya banjirnya sendiri tidak tertangani karena mereka saling tunggu-menunggu atau saling lempar tanggung jawabnya," ujar Trubus.

Trubus menyebut, dengan penetapan status itu maka pemerintah pusat lebih bisa memberikan banyak intervensi melalui penyaluran bantuan-bantuan sosial dari banyak pihak.

Trubus mendorong upaya itu dimasifkan lantaran ia khawatir bencana susulan terjadi kembali dan biasanya menurutnya bisa lebih parah level bencananya.

Evaluasi Pemda dan Pusat soal Lambat Tangani Banjir BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Sintang Terendam Banjir 3 Pekan Cermin Gagap Urus Bencana"

Posting Komentar