Sebar Hoaks Megawati Meninggal 12 Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi oleh PDIP Bali

TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 12 akun Twitter dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali, Selasa (14/9/2021)
Akun-akun Twitter itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks Megawati meninggal dunia.
Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, I Made Suparta mengatakan, laporannya sudah diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan.
I Made Suparta menyebutkan, pada 9 September 2021 lalu, secara terpisah dan beruntun ke-12 akun Twitter itu menyebar informasi yang mengatakan, Ketua Umum Megawati Soekarno Putri meninggal dunia dan disebut sakit, padahal sehat.
"Kami ada bukti-bukti kata-katanya jelas dan kami simpan di WhatsApp," ujarnya.
Sembari menambahkan, laporan ini secara serentak oleh pengurus partai, bersama tim hukum di seluruh Bali dan Indonesia.
"Setelah dikaji, 12 akun twitter itu diduga melanggar sejumlah pasal dan undang-undang.
"Melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 40 Undang-Undang RI No 19 2008 tentang UU ITE," tambahnya.
Lalu ada juga UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, serta KUHP pasal 390.
"Bahkan kita sampaikan disini melanggar pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946," terangnya.
Belum ada Komentar untuk "Sebar Hoaks Megawati Meninggal 12 Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi oleh PDIP Bali"
Posting Komentar