Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu Soal Utang Sea Games

Jakarta, CNN Indonesia --

Putra presiden ke-2 Indonesia Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Kementerian Keuangan terkait dengan tagihan utang kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games XIX pada 1997 lalu. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir dari laman resmi PTUN, Bambang menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Kementerian Keuangan. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT pada Jumat (6/8) lalu.

Dalam petitumnya, pihak Bambang meminta majelis hakim untuk membatalkan surat penyelesaian piutang negara kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997, tertanggal 5 Maret 2021. Surat itu keluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I dengan nomor S-647/WKN.07/KNL.01/2021.


"Menyatakan dan menetapkan Saudara Bambang Trihatmodjo secara mutlak tidak memiliki kewajiban dan atau tanggung jawab secara pribadi kepada tergugat I, secara khusus atas apa yang menjadi kewajiban dan atau tanggung jawab KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta," bunyi petitum dikutip Kamis (26/8).

Selain itu, pihak Bambang meminta majelis hakim menetapkan PT Tata Insani Mukti sebagai badan hukum pelaksana sebagai subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang dengan Kementerian Sekretariat Negara. Bambang juga meminta majelis hakim untuk mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut surat tersebut.

"Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara," imbuh petitum.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah tetap mengejar pembayaran utang dari Bambang Trihatmodjo, senilai Rp50 miliar.

"Sementara ini prosesnya tetap kami jalankan," ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di forum diskusi virtual bersama media beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak Bambang menyatakan tidak mau membayar utang tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita. Ia menyatakan Bambang menolak pembayaran utang penyelenggaraan SEA Games XIX karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT Tata Insani Mukti.

Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

"Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat," ujar Prisma kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/age)

Belum ada Komentar untuk "Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu Soal Utang Sea Games"

Posting Komentar